RS Polri: Hak Korban Lion Air yang Tak Teridentifikasi Ditangani Pengadilan
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer berharap, 666 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang ditemukan di Perairan Karawang telah mencakup keseluruhan dari 189 penumpang. Namun jika nantinya ada yang tidak terevakuasi, pemenuhan hak korban dapat dilakukan lewat proses pengadilan.
"Karena kalau kami tidak ada body part ke kami dan tidak teridentifikasi, maka surat kematiannya tidak bisa kami keluarkan," tutur Lisda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018).
Proses pengadilan tersebut nantinya akan menerbitkan pernyataan dari status korban Lion Air. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau pun dana bantuan lainnya.
"Maka haknya melalui penetapan pengadilan," jelas dia.
Baca Juga: Bupati Lamtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73
Sejauh ini, lanjut Lisda, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan seluruh DNA korban pesawat Lion Air jatuh. Tim DVI akan berupaya maksimal mengidentifikasi seluruh bagian tubuh yang diterima.
"Kalau nanti pada akhirnya body part sudah semua teridentifikasi tapi ada penumpang yang belum ditemukan, artinya body part-nya belum terevakuasi," Lisda menandaskan.
Wakil Kepala Operasi Tim DVI Polri Kombes Triawan Marsudi di RS Bhayangkara Polri, mengatakan, korban yang telah berhasil teridentifikasi ada sebanyak 79 penumpang.
"Terdiri dari 59 laki-laki dan 20 perempuan," jelas dia. (Lip6)
Baca Juga: Sempat Ngebut, Pengendara Ini Lolos Razia OZK Polresta Bandar Lampung
Baca Juga: Perkosa Siswi, Seorang Staf Honorer SMP Negeri di Tubaba Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024 -
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024