BPPRD Sebut Yayasan Padang Golf Belum Bayar PBB 2017-2018
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menyebutkan bahwa Yayasan Padang Golf Sukarame belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2017 dan 2018.
"Yayasan Padang golf belum bayar tunggakan PBB sampai sekarang. Selama 2 tahun, yakni 2017 dan 2018” ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, Senin (12/11/2018).
Ia mengungkapkan, sampai saat ini tempat usaha yang berada di kelurahan Sukarame itu masih menunggak PBB sebesar Rp108 juta per tahun.
Yanwardi pun mengaku aneh jika Yayasan Padang Golf belum membayar PBB, padahal tempat tersebut sering menjadi tempat event turnamen olahraga bergengsi.
Sementara, Manager Yayasan Padang Golf, Salgiyo, saat dihubungi menerangkan jika pihaknya baru membayar PBB untuk tahun 2016, sebesar Rp108 juta. Ia juga sempat menunjukkan kepada Kupastuntas.co slip atau tanda bukti pembayaran PBB dari Bank Lampung tahun 2016. (Wanda/PR)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Resmi WFA, Potensi Hemat Listrik dan BBM Sedang Dihitung
Senin, 30 Maret 2026 -
Walikota Eva Tegas: Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Sediakan Lahan Parkir
Senin, 30 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran
Senin, 30 Maret 2026 -
54 Kecelakaan Terjadi Selama Ops Ketupat 2026 di Lampung, 13 Orang Tewas
Senin, 30 Maret 2026








