BPPRD Sebut Yayasan Padang Golf Belum Bayar PBB 2017-2018
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menyebutkan bahwa Yayasan Padang Golf Sukarame belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2017 dan 2018.
"Yayasan Padang golf belum bayar tunggakan PBB sampai sekarang. Selama 2 tahun, yakni 2017 dan 2018” ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, Senin (12/11/2018).
Ia mengungkapkan, sampai saat ini tempat usaha yang berada di kelurahan Sukarame itu masih menunggak PBB sebesar Rp108 juta per tahun.
Yanwardi pun mengaku aneh jika Yayasan Padang Golf belum membayar PBB, padahal tempat tersebut sering menjadi tempat event turnamen olahraga bergengsi.
Sementara, Manager Yayasan Padang Golf, Salgiyo, saat dihubungi menerangkan jika pihaknya baru membayar PBB untuk tahun 2016, sebesar Rp108 juta. Ia juga sempat menunjukkan kepada Kupastuntas.co slip atau tanda bukti pembayaran PBB dari Bank Lampung tahun 2016. (Wanda/PR)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024