Kasus Rifa'i Lanjut ke Sidang Pemeriksaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus Rifa'i caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang diduga masih berstatus ASN yang masih menjabat sebagai Direktur BUMD PD pasar Tapis Berseri dianggap memenuhi syarat dan lanjut ke sidang pemeriksaan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis sidang yang digelar Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah di ruang sidang kantor Bawaslu Lampung, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Bupati Lamtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73
Dalam persidangan Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan, setelah melakukan pertimbangan dan menilai bahwa berkas yang disampaikan telah memenuhi unsur, maka Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan meneruskan kasus ini.
"Setelah menimbang dan memeriksa, maka kasus ini diterima dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, yang akan digelar pada hari Rabu," ungkapnya.
Sementara ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, dalam tuntutannya pihaknya hanya menyampaikan tiga tuntutan, pertama perbaiki berkas, peringatan keras dan yang terakhir yakni pembatalan.
"Hari ini sudah sidang pendahuluan, dan berkas sudah diterima dan memenuhi unsur, maka kasus ini akan masuk dalam persidangan pemeriksaan," ujarnya. (Sule)
Baca Juga: Sempat Ngebut, Pengendara Ini Lolos Razia OZK Polresta Bandar Lampung
Baca Juga: Perkosa Siswi, Seorang Staf Honorer SMP Negeri di Tubaba Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026








