Kasus Rifa'i Lanjut ke Sidang Pemeriksaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus Rifa'i caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang diduga masih berstatus ASN yang masih menjabat sebagai Direktur BUMD PD pasar Tapis Berseri dianggap memenuhi syarat dan lanjut ke sidang pemeriksaan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis sidang yang digelar Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah di ruang sidang kantor Bawaslu Lampung, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Bupati Lamtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73
Dalam persidangan Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan, setelah melakukan pertimbangan dan menilai bahwa berkas yang disampaikan telah memenuhi unsur, maka Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan meneruskan kasus ini.
"Setelah menimbang dan memeriksa, maka kasus ini diterima dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, yang akan digelar pada hari Rabu," ungkapnya.
Sementara ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, dalam tuntutannya pihaknya hanya menyampaikan tiga tuntutan, pertama perbaiki berkas, peringatan keras dan yang terakhir yakni pembatalan.
"Hari ini sudah sidang pendahuluan, dan berkas sudah diterima dan memenuhi unsur, maka kasus ini akan masuk dalam persidangan pemeriksaan," ujarnya. (Sule)
Baca Juga: Sempat Ngebut, Pengendara Ini Lolos Razia OZK Polresta Bandar Lampung
Baca Juga: Perkosa Siswi, Seorang Staf Honorer SMP Negeri di Tubaba Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Resmi WFA, Potensi Hemat Listrik dan BBM Sedang Dihitung
Senin, 30 Maret 2026 -
Walikota Eva Tegas: Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Sediakan Lahan Parkir
Senin, 30 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran
Senin, 30 Maret 2026 -
54 Kecelakaan Terjadi Selama Ops Ketupat 2026 di Lampung, 13 Orang Tewas
Senin, 30 Maret 2026








