Pelimpahan Kasus 130 Barulahu Mesuji Mandek di Meja Bupati Khamami

Kupastuntas.co, Mesuji – Pelimpahan kasus 130 unit Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tahun 2016 di Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya ke Aparat Penegak Hukum (APH), sudah seminggu terakhir ini mandek di meja Bupati Khamami.
Kepada Kupastuntas.co, Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menyebut, bahwa pelimpahan kasus ini kewenangan Bupati Khamami.
"Itu kan kewenangan Bupati untuk pelimpahan. Kalau dari kami sudah selesai, sekarang bergantung Bupati mau melimpahkan atau tidak," sebut Indra, Senin (12/11/2018).
Inspektur enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan untuk langsung meminta konfirmasi Bupati untuk mengetahui kelanjutan pelimpahan kasus tersebut.
"Kasus itu positif ada kerugian negaranya hasil pemeriksaan kami. Kalau pelakunya tidak bisa diungkapkan, yang jelas hasil pemeriksaan sudah keluar. LHP nya sudah seminggu di meja Bupati. Konfirmasi saja langsung dengan Bupati ya," dalihnya.
Sementara ketika dihubungi Kupastuntas.co, Bupati Khamami sedang dalam perjalanan ke luar daerah.
"Saya di Solo mau ke Jakarta," singkat Bupati, menjawab konfirmasi.
Sebelumnya, Inspektorat Mesuji telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam permasalahan program pro Rakyat yang dibanggakan oleh Pemda Mesuji ini. (gst)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Perbatasan Lampung - Sumsel
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Kementerian Transmigrasi Survei Kelayakan Rumah Produksi Biogas di Mesuji
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Lansia di Mesuji Dibacok Hingga Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Pemkab Mesuji dan BPN Ukur Lahan untuk Sekolah Unggulan Garuda di Tanjung Raya
Kamis, 14 Agustus 2025