Diduga Pengedar Sabu, IRT Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Team Opsnal Polres Lampung Utara karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Polres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan terhadap AM (43) seorang IRT di kediamannya di Jalan Stadion Timur, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu setelah anggotanya melakukan undercover buy terhadap tersangka.
"Setelah team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara bersama dengan informan melakukan undercover buy terhadap tersangka, lalu kemudian dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka," kata Andri Gustami, Selasa (13/11/2018).
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang yang di simpan di dalam Boster TV diamankan dari kediaman tersangka.
"Barang bukti yang diamankan ada dua paket sedang sabu dan disimpan dalam boster TV," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025