Diduga Pengedar Sabu, IRT Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Team Opsnal Polres Lampung Utara karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Polres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan terhadap AM (43) seorang IRT di kediamannya di Jalan Stadion Timur, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu setelah anggotanya melakukan undercover buy terhadap tersangka.
"Setelah team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara bersama dengan informan melakukan undercover buy terhadap tersangka, lalu kemudian dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka," kata Andri Gustami, Selasa (13/11/2018).
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang yang di simpan di dalam Boster TV diamankan dari kediaman tersangka.
"Barang bukti yang diamankan ada dua paket sedang sabu dan disimpan dalam boster TV," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025