• Kamis, 02 Mei 2024

Dua Pembobol Rumah di Kota Agung Diringkus Polisi

Selasa, 13 November 2018 - 15.30 WIB
112

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dua pelaku pembobol rumah, Yudi Kurniawan (30) dan Tedi Rio Oktaven (20), keduanya warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diringkus aparat Polsek Kota Agung Polres Tanggamus

Pelaku Yudi Kurniawan (30) dan Tedi Rio Oktaven (20), diamankan polisi di rumahnya masing-masing di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (11/11/18) pukul 16.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu unit handphone merk Lenovo warna putih tipe s850, sebuah charger Samsung, dan satu pahat bergagang kayu.

Kapolsek Kota Agung,  AKP Syafri Lubis Selasa (13/11/2018) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, Feri Irawan (41), warga Dusun Bumi Baru, Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu, 11 November 2018 lalu.

"Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung," kata dia.

Menurut Lubis, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 11 November 2018 lalu, saat korban sedang berada di rumah salah seorang tetangganya yang menggelar pesta hajatan. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumahnya untuk melaksanakan shalat Zuhur.

Tetapi sesampai di rumah, korban terkejut mendapati pintu dapur  rumahnya sudah terbuka. Setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar pun terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan.

Dan mendapati barang-barangnya seperti sepucuk senapan angin merk sharp top tein, satu unit handphone Lenovo warna putih tipe s850, sebuah charger samsung, dan uang Rp180 ribu,hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta," ujar Lubis.

Dikatakan Lubis, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan pahat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru saat itu melakukan kejahatannya," terangnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Lubis.

Sementara itu, salah seorang pelaku Yudi Kurniawan (30) mengakui semua perbuatannya bersama rekannya, Tedi Rio Oktaven (20). Dan mengaku baru pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya, "Rencana barang milik korban untuk dipakai sendiri. Menyesal meninggalkan anak istri dirumah," kata Yudi sambil menunduk. (Sayuti)

Editor :