• Rabu, 24 April 2024

Pemprov Lampung akan Sosialisasikan Harga Pelepasan HPL ke Warga Way Dadi

Selasa, 13 November 2018 - 14.31 WIB
55

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi Kota Bandar Lampung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi pada pekan depan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.

Dalam sosialisasi itu, Pemprov Lampung akan membahas beberapa komponen seperti besaran nilai kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat lahan sebagai bentuk kepastian hukum.

"Kita memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tempat yang mereka naungi harus ada kepastian hukum berupa sertifikat sebagai hak mereka. Terkait besaran biaya yang harus dibayar oleh masyarakat setempat menunggu hasil pengukuran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menentukan seperti apa taksiran harganya," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, di lingkungan kantor Pemprov Lampung, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga: Dua Penjambret Berstatus Pelajar di Lamteng Dibekuk Satuan Polsek Terbanggi Besar

Dikatakannya, tahapan ini menindaklanjuti perencanaan dari tahun-tahun sebelumnya yang beberapa kali terhambat dan pada kurun waktu tertentu menjadi konflik.

Di isi lain, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Pemprov Lampung, Saprul Al Hadi mengungkapkan, dari luas HPL Way Dadi 89 hektare milik Pemprov Lampung, diperoleh data seluas 72 hektare rencana akan dilepaskan karena didiami oleh masyarakat dan sisanya 17 hektare menjadi fasos fasum di antaranya jalan, jembatan, tempat ibadah.

Terkait sosialisasi juga pihaknya sedang mempersiapkan draf buku panduan sosialisasi. Sementara target pelepasan HPL Way Dadi dimungkinkan selesai di tahun 2019 guna menjawab keinginan masyarakat beberapa tahun lalu meminta kepastian hukum terhadap aset tanah yang mereka tempati.

"Sudah banyak masyarakat yang menanyakan kepada anggota dewan dan BPN kapan mereka bisa bayar walaupun memang ada beberapa pihak kelompok masyarakat yang tidak sependapat dan meminta digratiskan, tapi undang-undangnya sudah jelas kita tak bisa memberikan pelepasan itu secara gratis kepada masyarakat," pungkasnya.

Meski begitu jika terdapat masyarakat yang enggan untuk membayar lahan yang ditempatinya, Saprul mengatakan pihaknya belum berfikir sejauh itu sebab masih fokus pada ketersediaan masyarakat untuk membayar.

"Tak ada keinginan pemerintah seperti itu (mengusir warga yang tak membayar HPL), baik itu aparatur keamanan tak ada istilah eksekusi masyarakat yang tidak mau membayar akan diusir. Tetap kita lakukan persuasif. Tetapi setelah pembayaran sudah dilakukan secara lunas maka BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat yang membayar," tukasnya. (Erik)

Berita Terkait: Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Ini Alasannya

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pesawaran, Polisi Fokus Evakuasi Korban dan Urai Kemacetan

Baca Juga: BPPRD Bandar Lampung: PBB Sedang Ditagih, Akhir November Baru Kelihatan Hasilnya

Editor :