Sedang Asyik Nyabu, Seorang Wanita Ditangkap Anggota Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Ditemukan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, RS (35) seorang wanita, warga kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Selasa (13/11/2018).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah kosong PTPN VII, Afdeling 8 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres, Selasa, (13/11/2018).
Kapolres menambahkan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik narkoba dan pengembangan atas sumber barang bukti narkoba tersebut.
"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025