• Rabu, 24 April 2024

Bapenda Tulang Bawang Sweeping Pajak Reklame

Rabu, 14 November 2018 - 12.34 WIB
284

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Bapenda Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Pol pp serta Asosiasi  Pengusaha Reklame (APR) lakukan sweeping kepada wajib pajak papan reklame di pasar Unit II kec Banjar Agung, Rabu (14/11/2018).

"Pelaksanaan sweeping penertiban papan reklame yang ada di kecamatan Banjar Margo dan kecamatan Banjar Agung tepatnya di Pasar Unit II ini merupakan salah satu penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada wajib pajak'," jelas Kepala Bapenda Tulang Bawang, Ria kholdi, saat ditemui di lokasi.

"Kita melaksanakan penertiban papan reklame ini, sebelumnya telah melayangkan surat secara resmi kepada wajib pajak sebanyak tiga kali untuk secepatnya membayar tunggakan yang telah melewati jatuh tempo, akan tetapi surat kami tidak diindahkan maka dengan tegas kami bersama dengan Pol PP dan APR menurunkan tim guna penertiban papan reklame tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Pesan Bupati Umar Ahmad Kepada Kepalou Tiyuh Terlantik

Dikatakan Ria kholdi, penertiban papan reklame itu juga mengacu UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, Peraturan Pemerintah daerah no 1 tahun 2016 tentang perubahan perda kab Tuba, no 9 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perbub Kab Tuba no 39 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Tulang Bawang dengan tujuan agar wajib pajak sadar untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD di sektor Pajak Reklame.

Dijelaskan pula penertiban papan nama yang telah jatuh tempo pembayaran pajak sebanyak 100 papan nama dari 20 perusahaan di antaranya papan nama perusahaan advan, indosat, azus, acer, mito, hp intel, bradher, rise and shaint, clasmild, oppo, sharp, lenovo, kopi torabika, vivo, semen merah putih, sampurna, gudang garam,  samsung, mie gogi, dan kopi kapal api. (erwin)

Baca Juga: Tak Hadir Rapat RAPBD 2019, Banyak Anggota Banang Lambar Sedang Kampanye

Baca Juga: Pemprov Lampung akan Sosialisasikan Harga Pelepasan HPL ke Warga Way Dadi

Editor :