Tolak Pemasangan Tower BTS, Warga Sukarame Datangi Kantor Kelurahan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Warga Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame mengeluhkan adanya pendirianTower Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya.
Pasalnya, tower tersebut diduga tidak ada izin dari warga setempat, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Ical, salah satu warga sekitar mengaku kaget dengan adanya pendirian tower di lingkungan nya tersebut karena tidak ada izin. "Tiba-tiba sudah berdiri towernya, kami enggak mau ada tower di sekitar lingkungan ini,"ujar Ical, Rabu (13/11/2018).
Baca Juga: Disebut Terima Aliran Dana, Plt Bupati Lamsel Siap Berikan Kesaksian
Ia pun bersama perwakilan warga lainnya mendatangi kantor kelurahan untuk meminta agar mencopot tower tersebut.
"Kami sudah minta pak lurah, untuk mencopot tower itu,"katanya.
Hal senada disampaikan, Lurah Sukarame, Anwar membenarkan, bahwa perwakilan warga mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan pendirian tower tersebut. Ia pun menegaskan, bahwa tower tersebut tidak ada izinnya.
"Kami simpulkan kalau tower tersebut tidak ada izin. Walaupun menurut mereka ada Izin Mendirikan Bangunan, tetapi mereka tidak mempunyai izin lingkungan, sehingga tower tersebut tidak boleh berdiri disana,"ungkapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, perwakilan Tower BTS, Handi mengatakan, pihaknya sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga pihaknya bisa mendirikan tower ditempat tersebut.
"Kami sudah punya IMB kok, jadi kami langsung saja mendirikan tower itu,"ujarnya saat dihubungi melalui telepon. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Langgar Netralitas, 62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN
Kamis, 25 April 2024 -
Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Atas Dugaan Korupsi BPHTB
Kamis, 25 April 2024 -
Hanan A Rozak Bakal Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jika Terpilih Jadi Gubernur Lampung
Kamis, 25 April 2024 -
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024