• Sabtu, 20 April 2024

Diduga Tidak Berizin, Tower BTS di Sukarame Diminta Dirobohkan

Kamis, 15 November 2018 - 19.36 WIB
469

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Satuan Kerja (Satker) terkait untuk mencabut tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak berizin di Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame. Pasalnya, tower tersebut diduga tidak ada izin dari warga setempat, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).

Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Hambali Sanusi mengatakan, pemasangan tower harus lah ada izin dari warga setempat. "Jika tidak ada izin, atau tidak ada izin lingkungan, jelas ilegal ,"ujar Hambali, Kamis (15/11).

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Bandar Lampung Dapil Setempat, Ahmad Riza. Menurutnya, Tower hanya berlandaskan kepada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelas tidak sah. Terlebih tower tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).

Politisi Gerindra ini pun meminta pemilik tower atau satker terkait yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman mencabut tower tersebut.

"Kami minta agar tower tersebut dicabut saja, akan kami rekomendasikan,"ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ical, salah satu warga sekitar mengaku kaget dengan adanya pendirian tower dilingkungan nya tersebut. Karena, tidak ada izin.

"Tiba-tiba sudah berdiri towernya, kami enggak mau ada tower disekitar lingkungan ini,"ujar Ical, Rabu (13/11).

Ia pun bersama perwakilan warga lainnya mendatangi kantor kelurahan untuk meminta agar mencopot tower tersebut. "Kami sudah minta pak lurah, untuk mencopot tower itu,"katanya.

Hal senada disampaikan Lurah Sukarame Anwar, dirinya membenarkan bahwa perwakilan warga mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan pendirian tower tersebut.

Ia pun menegaskan, bahwa tower tersebut tidak ada izinnya.

"Kami simpulkan kalau tower tersebut tidak ada izin. Walaupun menurut mereka ada Izin Mendirikan Bangunan, tetapi mereka tidak mempunyai izin lingkungan, sehingga tower tersebut tidak boleh berdiri disana,"ungkapnya.(Wanda)

Editor :