Terdakwa Suap PLTU Riau Baru Tahu Kalau Suap Dilarang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Johannes Kotjo mengaku kaget saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku baru sadar soal larangan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Hal ini diakui oleh Kotjo dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/11).
Mulanya, Kotjo mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menghubungi dirinya untuk mampir. Saat itu Eni datang untuk mengucapkan terimakasih karena dirinya membantu dana pemenangan suami Eni, Bupati Temanggung, Muhamad Al Khadziq.
"Pak terimakasih ya, [suami] saya sudah menang," kata Kotjo meniru ucapan Eni.
Saat itu, Eni sempat meminta bantuan sebanyak Rp10 miliar untuk pemenangan suaminya. Namun Kotjo hanya menyanggupi sebanyak Rp250 juta. Setelah mengucapakan terimakasih, lagi-lagi Eni meminta bantuan kepada Kotjo.
"Pak bisa bantu saya? Saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya," ucap dia.
"Berapa bu?" tanya Kotjo.
"Rp500 juta," jawab Eni.
"Ya boleh, nanti saya kasih," kata Kotjo menyanggupi.
Dana itu pun diberi Kotjo kepada Eni melalui sekretarisnya, Tina sebanyak Rp500 juta pada tanggal 13 Juli 2018 di kantornya Graha BIP. Pada saat itu pula, Kotjo terkena OTT oleh KPK. Kotjo mengaku kaget.
"Ya hari itu juga OTT-nya. Kaget saya. Siapa ini? KPK. Salah saya apa?" ujar Kotjo lirih.
Selanjutnya Kotjo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Persidangan terus berlanjut hingga kini ia diperiksa sebagai terdakwa. Berjalannya proses, Kotjo mengakui dirinya bersalah.
"Sekarang saya tahu saya bersalah, kemarin saya tanya saksi ahli. Ya ternyata memang enggak boleh [suap]," tutur dia.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo, yakni eks Ketua Partai Golkar Setya Novanto. (cnn)
Berita Lainnya
-
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024