• Jumat, 26 April 2024

Dua Tersangka Sindikat Penjual Hewan Langka Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus

Minggu, 18 November 2018 - 19.16 WIB
87

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus dan Tim Reaksi Cepat  Polisi Kehutanan (TRC Polhut) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), berhasil menangkap HS (33) dan RS (45) yang diduga jaringan penjual hewan langka dan dilindungi jenis tenggiling (Manis javanica).

Penangkapan ini berawal saat petugas gabungan Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) menghentikan sebuah sepeda motor Honda Revo yang dikendarai HS (33), warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu,  Kabupaten Pringsewu, membawa sejumlah burung,  di Jalan Umbul Waluh Dusun Bandar Teladan, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, yang berada  dalam kawasan hutan lindung register 39 Kotaagung Utara

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam tas yang dibawa HS, petugas menemukan 6,5 ons sisik tenggiling yang disimpan didalam plastik warna hitam.

Kepada petugas, HS mengaku burung dan sisik tenggiling itu milik RS (45), warga Dusun Taman Sari Pekon Tugurejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. HS mengaku hanya tukang ojek yang diminta RS mengantar burung dan sisik tenggiling kepada seseorang bernama Gun, di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan kedua pelaku diamankan petugas secara berurut, awalnya petugas menangkap HS saat melintas mengendarai sepeda motor membawa sejumlah burung dan sisik trenggiling, yang diakui HS milik RS. Berdasarkan temuan tersebut, lalu HS menghubungi RS sehingga keduanya berhasil diamankan.

"Kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 13 November 2018, sekitar pukul 13.00 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (18/11/2018).

Menurut AKP Edi Qorinas, atas penangkapan tersebut petugas juga melakukan pengembangan terhadap penampung barang tersebut (sisik tenggiling), warga Kabupaten Pringsewu,  yang mengontrak kios di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

"Namun saat pengembangan baik di Ulubelu maupun Pringsewu, dia  (Gun/penampung), telah melarikan diri dan ditetapkan DPO," kata dia.

Ditambahkan AKP Edi Qorinas atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana diatur pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU N0.5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :