• Jumat, 26 April 2024

Sadar Hukum, Kades di Lampura Ajak Warga Serahkan Senpi Ilegal

Senin, 19 November 2018 - 17.49 WIB
55

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sebagai bentuk percontohan bagi masyarakat yang merasa memiliki senjata namun belum mendapatkan izin agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lampung Utara telah menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada Polisi.

Penyerahan senjata api itu dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Hudari yang secara sengaja mendatangi Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.

Kedatangan Kades Desa Labuhan Ratu Kampung tersebut, bukan untuk membuat Laporan Polisian, melainkan secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, pada Senin pagi (19/11/2018).

Atas kesadaran masyarakat tersebut Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, mengapresiasi langkah jajaran pemerintah desa yang sadar terhadap permulaan untuk mengajak masyarakatnya supaya taat hukum.

Menurut Kapolres penyerahan senpi yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan berawal dari imbauan yang dilakukan aparat penegak hukum Polsek Sungkai Utara beberapa waktu lalu di desa-desa dan sebagai bentuk dukungan masyarakat dengan digelarnya Operasi Waspada Krakatau 2018.

"Kita sangat mengapresiasi sikap Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Lampung Lampung Utara," kata Kapolres.

Kita telah menghimbau kepada Kades untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan, memiliki senjata api ilegal. Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan, memiliki senpi kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara.

"Semoga penyerahan senjata api rakitan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan ke Polsek Sungkai Selatan bisa menginspirasi Kepala Desa lain yang ada di Lampung Utara untuk membujuk warganya yang menyimpan senjata api untuk di serahkan secara sukarela ke polisi," lanjutnya.

Sementara itu, Hudari selaku Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung mengatakan hal itu sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam menaati hukum atau sadar hukum yang diharapkannya kepada masyarakat yang merasa memiliki senjata tanpa surat izin bisa menyerahkannya langsung dengan aparat kepolisian atau pemerintah kampung.

"Harapan kita agar masyarakat lebih menyadari bahwa negara kita negara hukum yang setiap warga negara harus patuh dan tunduk terhadap hukum. Untuk itu kita mulai dari diri kita sendiri dulu," ungkapnya. (Sarnubi)

Editor :