Anggap Peraturan Harus Sesuai Konstitusi, PDIP Tolak Perda Syariah
Kupastuntas.co, Jakarta - PDI Perjuangan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda injil. Bagi PDIP, perda syariah tidak ada, karena semua aturan harus turunan dari konstitusi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua peraturan di tingkat daerah harus menginduk pada konstitusi, yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," ucap Hasto saat ditemui di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Dalam konstitusi dan Pancasila, kata Hasto, aturan dibuat untuk menempatkan setiap warga negara di kedudukan yang sama, tidak dibedakan berdasarkan agama. Sementara perda berbasis aturan agama bertentangan dengan semangat itu.
Namun Hasto membuat pengecualian kepada beberapa daerah yang diperbolehkan membuat aturan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
"Kalau untuk Aceh kan situasinya otonomi khusus, dengan melihat kekhasan daerah," tutur dia.
Hasto mengatakan keputusan PDIP ini tidak berpengaruh pada elektabilitas. Yang terpenting adalah menjalankan Negara sesuai konstitusi.
Sebelumnya perda berbasis agama, seperti syariah dan injil, menjadi pembicaraan publik usai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penolakan. PSI berpendapat perda syariah dan injil hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara. (Cnn)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



