• Senin, 17 Juni 2024

Polsek Pringsewu Kota Amankan 4 Penyalahguna Narkoba, Satu diantaranya Oknum PNS

Rabu, 21 November 2018 - 22.26 WIB
162

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus menangkap sekaligus empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang asik pesta sabu di salah satu rumah warga di Pekon Sumberagung, kecamatan Ambarawa.

Dari empat pelaku warga Pekon Sumberagung yang diamankan terdiri dari satu orang berstatus sebagai PNS di lingkup pemkab Pringsewu berinisial AK (32). Sedangkan tiga orang rekannya yakni DS (43), AGN (37) dan AS (30).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nurgoho mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku Dedi di jalan raya Joyodirjo Pekon Sumber Agung sedang berlangsung pesta narkoba sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (20/11).

"Menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan, dan didapati 4 orang laki-laki sedang berada di sebuah kamar di rumah DS usai pesta narkoba jenis sabu," kata Kompol Eko Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra dan Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani dalam Konferensi Pers di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.

Kompol Eko Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan kemudian diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 bong (alat hisap sabu) dan pirek bekas pakai, 3 pak plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus pipet warna putih, 10 sambungan pipet bekas pakai, 15 plastik klip sisa pakai, 1 pirek (pipa kaca), 6 korek api gas, 1 gulung lakban, bening, 1 kotak cottonbud, 1 gunting kecil, 6 sendok sabu, 2 potongan kuku, 1 capitan jenggot, 6 cottonbud bekas pakai, 1 kaca riben kecil, 1 jarum/kompor dan 5 handpone, uang Rp. 257 ribu dan 2 unit sepeda motor dan sofa.

Saat ini keempat pelaku tersebut diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Terpisah salah satu Komisioner KPU Pringsewu membenarkan jika AK merupakan PNS Pemkab Pringsewu yang bertugas di KPU Pringsewu. Namun dia belum tahu secara pasti kronologis penangkapan AK yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (Manalu)

Editor :