Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Serahkan Keputusan Kasus Rifai Kepada KPU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran adminstrasi calon anggota legistlatif (Caleg) atas nama Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berstatus ASN sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung di Kantor Bawaslu provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018).
Berita Terkait: Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Di dalam persidangan, ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriya, mengungkapkan bahwa mengingat UU no. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah, dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bawaslu telah menetapkan bahwa caleg Rifai telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan melanggar administrasi pemilu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



