Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Serahkan Keputusan Kasus Rifai Kepada KPU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran adminstrasi calon anggota legistlatif (Caleg) atas nama Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berstatus ASN sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung di Kantor Bawaslu provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018).
Berita Terkait: Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Di dalam persidangan, ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriya, mengungkapkan bahwa mengingat UU no. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah, dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bawaslu telah menetapkan bahwa caleg Rifai telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan melanggar administrasi pemilu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Konsolidasi Diperluas, PDI Perjuangan Siap Menangkan Pilkada di Metro Pusat
Jumat, 29 Maret 2024 -
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024 -
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Rabu, 27 Maret 2024 -
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Maret 2024
Konsolidasi Diperluas, PDI Perjuangan Siap Menangkan Pilkada di Metro Pusat
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
-
Rabu, 27 Maret 2024
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang