• Jumat, 29 Maret 2024

Tidak Kapok! Baru Sebulan Bebas, Sulaiman Kembali Masuk Bui karena Mencuri

Rabu, 21 November 2018 - 16.24 WIB
66

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pernah dikurung dalam penjara selama 12 bulan karena mencuri, tidak membuat Sulaiman (26), bertobat. Warga Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus ini kembali ditangkap polisi karena kasus serupa.

Aksi pencurian yang dilakukan residivis Sulaiman (26) di rumah tetangganya sendiri ini berlangsung setelah dirinya baru sebulan menghirup udara bebas diluar penjara. Ia kini kembali masuk kerangkeng, setelah tertangkap kembali bersama barang bukti kejahatan.

Tersangka berdalih "terpaksa" mencuri di rumah Suharman (39), yang merupakan tetangga sebelah rumahnya di Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulaupanggung.

Dan selama kurun waktu sebulan, tepatnya sejak Oktober 2018, hingga ia ditangkap polisi pada Senin (19/11/2018), tersangka dua kali membobol rumah korban dan menggasak dua unit handphone, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 2,6 juta.

Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan peran Bhabinkamtibmas pekon setempat yang mengetahui informasi bahwa handphone milik korban dalam penguasaan tersangka. Sehingga Sulaiman ditangkap kemarin Senin (19/11/2018) saat berada di rumahnya.

"Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB, berikut barang bukti handphone Samsung dan handphone Nokia yang sudah dibakar," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu (21/11/2018).

Menurut Budi Harto, untuk handphone merk Nokia ditemukan di dalam ember sampah rumah korban dalam kondisi telah hangus terbakar. "Untuk hp Nokia setelah dipakai tersangka mengalami kerusakan, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membakarnya," kata dia.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia dua kali melakukan pencurian handphone di rumah korban, yaitu pada Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB mencuri Handphone Nokia Asha 303 warna putih,  dan kedua pada Sabtu tanggal 3 Nopember 2018 pukul 16.00 WIB menggasak handphone Samsung.

"Modusnya sama, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban ketika korban tidak berada di rumah, dengan membuka kunci palang pintu kemudian mengambil handphone," katanya.

Menurut catatan Kepolisian, ujar AKP Budi Harto, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. "Tersangka residivis kasus pencurian tahun 2017, divonis 12 bulan penjara, dan baru sebulan bebas," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa.

Ditempat sama, tersangka Sulaiman mengakui semua perbuatannya, namun handphone tersebut diakuinya untuk dipakai sendiri. "Handphone dipakai sendiri pak, yang Nokia rusak terkena air dan saya bakar. Untuk yang Samsung belum saya pakai, saya sudah tertangkap," kata Sulaiman. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->