• Jumat, 26 April 2024

Dianggap High Risk, 30 Tahanan Kelas Kakap Lapas Rajabasa Dipindah, Ini Rinciannya

Kamis, 22 November 2018 - 22.27 WIB
128

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 30 tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang. Rinciannya, ada 16 tahanan yang tersandung kasus narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.

Di antara 30 tahanan, masing-masing 4 orang divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.

Kalapas Rajabasa Sudjonggo menyampaikan, pemindahan ini merupakan upaya untuk menurunkan over kapasitas yang terjadi. Sebab, dari kapasitas semula sebanyak 662 tahanan, kini sudah mencapai jumlah 1200 tahanan.

"Salah satunya karena over kapasitas dan persetujuan dari Dirjen Kumham. Selain itu, di sini juga ada yang memiliki pidana tinggi, namun mereka masih mau bekerja dan masih berkelakuan baik. Mereka yang dipindah ini termasuk High Risk," ungkapnya.

Di antara para tahanan terpidana mati, tercatat Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan. Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.

Baca Juga : Ini Jumlah Tahanan Lapas Rajabasa yang Dipindah ke Cipinang

Baca Juga : Puluhan Tahanan Kelas Kakap Lapas Rajabasa Dipindah..

Sudjonggo menerangkan, bahwa para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D. Di 2018, pemindahan tahanan dengan kategori High Risk ini sudah dilakukan dua kali.

"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh Lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," paparnya.

Komandan Pengawalan dari Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan, bus berisi tahanan nantinya akan melewati jalur laut. Dan tahanan itu juga akan dilakban untuk menjaga kondusifitas.

"Lakban itu untuk keamanan aja. Supaya mereka tenang aja. Nanti kita lewat jalur laut. Dari pelabuhan Bakauheni menuju Merak kemudian langsung ke Cipinang," tambahnya. (Kardo)

Editor :