• Jumat, 29 Maret 2024

Diskominfo Lamsel Launching LPP Radio Dimensi Baru 93 FM

Kamis, 22 November 2018 - 15.13 WIB
42

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) me-launching Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Dimensi Baru 93 FM milik pemerintah daerah setempat.

Acara launching yang berlangsung pada Rabu (21/11/2018) malam, dihadiri Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah beserta sejumlah pejabat utama dilingkup Pemkab setempat.

Dalam kesempatan itu, Plt bupati Nanang Ermanto. Nanang berharap, Radio Dimensi Baru 93 FM, dapat menjadi radionya Pemkab Lampung Selatan yang berkualitas dalam penyampaian informasi, edukasi, dan promosi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Harapanya, bagaimana program-program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ini bisa sampai kepada masyarakat. Sebab selama ini, banyak informasi yang tersendat, sehingga masyarakat kurang memperoleh edukasi dan informasi mengenai pembangunan yang dilakukan pemerintah,” ujar Nanang.

Baca Juga: Pemda Mesuji Permak Dermaga Wiralaga

Sementara, Plt. Kepala Diskominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menjelaskan, di launchingnya kembali radio milik pemerintah setempat itu bukan tanpa asalan.

Sebab katanya, awal berdirinya radio berplat merah itu, memang terdaftar dengan nama Radio Dimensi Baru, bukan yang selama ini dikenal sebagai Radio Kalianda FM.

“Jadi, memang izin yang diberikan oleh Menteri Kominfo adalah nama Dimensi Baru. Ketika kami buka-buka berkas ingin mengurus izin, ya memang nama itu yang sudah terdaftar. Makanya kami launching untuk memperkenalkan kembali,” terang Sefri.

Sefri juga berharap, seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan maupun instansi vertikal lainnya, dapat memanfaatkan keberadaan Radio milik pemerintah daerah itu sebagai sarana penyebarluasan infromasi pembangunan.

“Mudah-mudahan dengan nama Dimensi Baru, kita punya harapan baru. Program pemerintah yang kita jalankan selama ini, kita sebarluaskan bukan hanya melalui media cetak, elektronik, maupun online, tetapi juga bisa melalui media yang sudah ada ini. (Dirsah/**)

Baca Juga: Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri

Editor :

Berita Lainnya

-->