• Jumat, 26 April 2024

Fix! Opsi Perankingan Diambil Untuk Penuhi Formasi CPNS 2018

Kamis, 22 November 2018 - 10.17 WIB
61

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah akhirnya mengambil opsi perankingan untuk memenuhi kebutuhan/formasi seleksi CPNS 2018, pasalnya, peserta yang lulus passing grade SKD jauh di bawah formasi yang dibutuhkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dalam pasal 2, tertulis bahwa peserta SKB terdiri dari peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Kemudian di pasal 3, dijelaskan bahwa peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik, nilai kumulatif SKD paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, cumlaude, dan diaspora.

Ketentuan ini berlaku bila tidak ada peserta yang lulus nilai ambang batas SKD pada formasi yang ditetapkan atau belum tercukupinya jumlah peserta lulus passing grade SKD untuk memenuhi formasi yang ditetapkan.

Peserta yang mengikuti SKB sesuai ketentuan tersebut, dalam satu formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi. Apabila terdapat peserta dengan nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan, mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. (Farhan)

Editor :