• Jumat, 26 April 2024

KPU Tubaba Gelar Sosialisasi Tata Cara Mencoblos Bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 22 November 2018 - 21.13 WIB
89

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangawang Barat (Tubaba) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aksesibilitas dan Simulasi Pencoblosan untuk Disabilitas dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Balai Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah), Kamis (22/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad mengatakan, tentunya salah satu sasaran dari kegiatan ini adalah para penyandang disabilitas.

"Hal ini didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur sosialisasi Pemilu bagi para penyandang disabilitas,"ungkap dia.

Untuk itu, terang dia, sosialisasi diberikan salah satunya kepada penyandang disabilitas. Semua bergantung pada kebutuhan.

"Tapi pada dasarnya, para penyandang disabilitas ini memiliki kesamaan hak dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu yang akan kita hadapi tahun 2019 mendatang,"ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau intelektual, mental dan sensorik dalam jangka panjang.

"Termasuk yang mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga negara lainnya. Untuk hal semacam ini KPU Tubaba atau pun nantinya melalui PPK (petugas pemilih kecamatan) dan PPS (petugas pemungutan suara) harus wajib membantu,"terangnya.

"Dalam pelaksanaan pemilihan, nantinya penyandang disabilitas ini akan dibantu secara langsung oleh PPS. Bahkan mereka akan diberikan pendampingan secara langsung. Sehingga nantinya para penyandang disabilitas ini dapat menggunakan hak suaranya,"sambung Ismanto.

Sementara, Midiyan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tubaba menegaskan bahwa, pihaknya akan selalu membantu dan mendukung dalam pengawasan apa yang menjadi hak bagi penyandang Disabilitas untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang.

"Tentunya hal yang penting menjadi perhatian Bawaslu dalam mengkategorikan TPS yang bisa diakses penyandang disabilitas, yaitu jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template,"jelas Midiyan.

Darwin Eko Saputra, Komisioner KPU Tubaba Divisi Keuangan dan Logistik sebagai Pemberi Materi Sosialisasi Cara Pencoblosan surat suara (surat suara braile template) bagi yang tuna netra/buta mata menyampaikan.

"Saya menjelaskan cara memasukkan surat suara ke kotak surat suara dalam bilik tempat pencoblosan. Serta, memberikan pemahaman tentang Partai Politik dalam Pileg dan  Pilpres serta menjelaskan Nama Capres dan Cawapres 2019," urainya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :