• Sabtu, 20 April 2024

Kepala Daerah se-Lampung Sepakat Cegah Korupsi

Jumat, 23 November 2018 - 08.44 WIB
40

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 15 Kepada Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi penanganan pencegahan tindak korupsi.

Penandatanganan itu dilakukan di Balai Keratun Pemprov Lampung, Kamis ( 22/11/2018). Penandatangan PKS yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, PKS antara APIP dan APH bukanlah penghambat proses hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terkesan melindungi koruptor. Tapi untuk meningkatkan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelengaraan pemerintahan daerah.

“Koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor, juga bukan tempat untuk kongkalikong. Ini sebagai terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan proses penegakan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kerja sama ini, merupakan pendekatan administrasi dalam upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi. Lebih lanjut Sri menuturkan, PKS merupakan mandat dari Pasal 385 UU Nomor 23 tahun 2014 dan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada jajaran pemerintahan baik Menteri, Kajati dan Kapolda di seluruh Indonesia, terkait dengan penanganan perkara penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Arahan kepada kita cukup jelas, antara lain terkait kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, dan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK diberi waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari " ungkap Sri.

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas APIP dan APH dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemda. Wagub berharap PKS dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk nyata agar APIP dan APH semakin intens dalam berkoordinasi dan bersilahturahmi serta bertukar informasi agar dapat menangani tindak pidana korupsi dengan baik.

“Sehingga ke depan tidak lagi terdengar yang namanya tindak pidana korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung,” kata Wagub.

Ia juga meminta dalam pemberantasan korupsi upaya yang harus dimaksimalkan adalah pencegahan. Korupsi dapat dicegah sejak awal maka tidak perlu terjadinya penyelidikan dan penindakan perkara korupsi itu sendiri.

“Pencegahan lebih baik dibanding penindakan,” ujarnya. (Rls/Erik)

Editor :