Potensi PAD Sektor PBB Jalan Tol di Lamsel Sampai Rp12 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dimungkinkan akan bertambah di tahun depan.
Potensi penambahan PAD ini datang dari penagihan PBB atas keberadaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di daerah setempat, yang masuk dalam penagihan PBB untuk golongan 4 dan 5. Tak tanggung-tanggung angka Rp12 miliar menjadi gambaran potensi PAD dari JTTS tersebut.
Kabid PBB dan BPHTB BPPRD Lampung Selatan Edi Novian menjelaskan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menghasilkan PAD PBB dari jalan tol tersebut mencapai Rp1,54 miliar. Di mana, penarikan PAD tersebut terkait dengan bangunan dan tanah pemanfaatan jalan tol yang saat ini sudah beroperasi sepanjang 15KM.
"Pihak Hutama Karya (HK) selaku owner jalan tol juga sudah meminta kepada pemkab untuk melakukan pengukuran. Dan memang penarikan PAD ini, telah diatur di dalam Perda Nomor 28/2015 tentang PBB," jelasnya, Jum'at (23/11/2018).
Ia memperkirakan, bila pada tahun 2019 keberadaan JTTS tersebut sudah beroperasi secara penuh, maka nilai potensi PAD dari sektor PBB akan meningkat lebih jauh lagi, mencapai Rp12 miliar.
Melihat nilai potensi yang cukup besar tersebut, pihaknya mengajukan usulan tambahan anggaran guna memaksimalkan pencapaian PAD tersebut.
"Sudah kita usulkan, informasinya telah ditambah sekitar Rp700 jutaan. Dengan ini, kita akan berupaya maksimal mengejar potensi dari situ," jelasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel