Viral Pidana Bagi Pelaku Body Shaming, Begini Penjelasan Polri
Kupastuntas.co, Jakarta - Body shaming, istilah ini merujuk kepada mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau tubuh atau penampilan seseorang. Namun siapa sangka, terkadang ejekan yang kerap jadi bahan lelucon itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Viral di media sosial foto yang berisi penjelasan ancaman pidana bagi netizen yang berkomentar body shaming. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengunggah gambar berupa kampanye positif tersebut.Di dalam foto itu dijelaskan arti dari body shaming. Dicontohkan pula komentar seperti, "Itu alis apa jalan tol sih sis? Hihihi..."
Di bagian lain, tertulis bahwa pelaku penghinaan atau body shaming di medsos dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini merupakan delik aduan.
Mereka yang melakukan body shaming tersebut terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Lantas bagaimana kata polisi tentang aturan hukum itu?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kalau terkait penghinaan, pihaknya merujuk kepada sejumlah pasal. Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, acuannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa dipakai.
"Ya kalau Polri acuannya UU ITE, UU 1 tahun 1946, Pasal 310 dan 311 KUHP," tuturnya, Jumat 23 November 2018.
Namun tentu, perlu ada laporan bagi mereka yang merasa dihina secara fisik. "Kalau melapor saja boleh, tapi apakah unsurnya terpenuhi, nanti penyidik yang menganalisanya dan menetapkan tersangka kan harus melalui mekanisme sesuai SOP," pungkas Dedi. (lip6)
Berita Lainnya
-
Gelar Turnamen Esport di 41 Kabupaten/Kota se-Sumatera, Tri Buktikan Keunggulan Jaringan
Minggu, 10 Desember 2023 -
Grab, Emtek dan Bukalapak Beri Bantuan Modal dan Pendampingan untuk UMKM di Kota Kecil
Minggu, 20 Agustus 2023 -
Tampilan Baru Aplikasi Raya, Transaksi di Bank Raya Semakin Aman dan Terintegrasi
Senin, 31 Juli 2023 -
148 Kamar Home Stay Jadi Penunjang Destinasi Pariwisata Lampung Barat
Selasa, 14 Januari 2020