Sebanyak 64 Titik Reklame Liar di Bandar Lampung Dieksekusi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim gabungan Pemkot Bandar Lampung mengeksekusi 64 titik reklame tak berizin dan tidak membayar pajak alias liar yang tersebar di seluruh wilayah Bandar Lampung, Senin (26/11/2018).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat, Yustam Effendi menerangkan, tim gabungan ini terdiri dari Disperkim, Dinas PM-PTSP, BPPRD, dan Satpol-PP setempat.
"Sesuai hasil rapat kemarin, tim sepakat mulai penebangan hari ini. Hari ini kita dibagi tiga titik, di Jl. Tulang Bawang, di bawah flyover Gajah Mada, dan Jalan Antasari," kata Yustam saat mengawasi penebangan di Antasari, tepatnya di depan Gang Pulau Bacan.
Dirinya menjelaskan, penebangan dilakukan bertahap sampai tiga hari ke depan. Hingga siang ini, pihaknya telah menebang sebanyak 9 titik reklame, termasuk yang berukuran kecil.
"Sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan teguran tiga kali, tapi tidak juga dilakukan pemiliknya, maka kita tebang hari ini," terangnya.
Dirinya menyebutkan, penebangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha advertising agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot. Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha advertising agar melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
"Yang di Jalan Tulang Bawang punya Modern, di bawah flyover punya 2M, yang ini (depan Gang Pulau Bacan) punya Kevin," tutupnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026 -
DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi
Jumat, 03 Juli 2026 -
Penyembelihan Tapir di Mesuji Bunuh Keadilan Ekologis, Akademisi Minta Pelaku Ditindak Tegas
Jumat, 03 Juli 2026








