• Senin, 09 Desember 2024

Beli Mobil Mewah Sekarang Tidak Dapat STNK, Kok Bisa?

Selasa, 27 November 2018 - 19.01 WIB
273

Kupastuntas.co, Jakarta - Penerbitan Sertifikasi Uji Kendaraan (SUT) dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dibatasi pemerintah untuk mengurangi defisit dalam neraca perdagangan. Kebijakan ini berimbas pada menurunnya transaksi jual beli mobil mewah di Indonesia.

"Sejak SUT dan TPT distop keluarnya itu sangat berefek, jadi sudah benar-benar nggak ada yang berani beli karena beli mobil nggak langsung on the road, itu fungsi kebijakannya," ungkap President Director Prestige Motorcars, Rudy Salim saat ditemui detikOto di Showroom Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta Utara (26/11/2018).

Rudy merasa cukup berat menjalankan bisnis ini sejak pembatasan penerbitan SUT dan TPT terhadap mobil mewah yang menjadi spesialisnya mengurangi minat beli. "Semoga kebijakan pemerintah untuk pembatasan TPT dan SUT bisa dihilangkan nantinya, soalnya sekarang kita memang rada berat di situ," ujarnya.

Pembatasan SUT dan TPT tersebut menyebabkan konsumen enggan mengeluarkan uang untuk mobil yang tidak bisa melakukan Bea Balik Nama (BBN) agar bisa digunakan secara legal.

"Kalau TPT belum ada mobilnya tidak bisa di-BBN. Banyak sekali mobil yang masuk nggak ada TPT impor dan tidak dikeluarkan karena neraca perdagangan yang minus jadinya nggak dikeluarkan pemerintah, itu yang memberatkan orang nggak jadi beli. Kalaupun beli nggak bisa digunakan karena nggak ada STNK," tutur Rudy menjelaskan.

Meskipun kesulitan, Rudy berharap keputusan ini akan berdampak baik ke depannya dan mengembalikan minat dan daya beli mobil mewah di Indonesia. "Saya sangat setuju dengan keputusan ini karena tujuannya membuat Indonesia yang lebih baik ke depannya. Syukur-syukur Indonesia lebih maju ke depannya siapa tahu tahun depan purchasing powernya meningkat. Jadi saya harap Indonesia bisa swasembada dan pemerintah jalankan saja dengan kebijakan sekarang," ujarnya. (Detik)

Editor :