• Senin, 02 Desember 2024

Kenapa Saat Perpanjang SIM Tak Perlu Ujian Praktik Lagi?

Selasa, 27 November 2018 - 18.53 WIB
130

Kupastuntas.co, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku untuk periode tertentu. Di Indonesia masa berlaku SIM adalah lima tahun. Sehingga setelah lima tahun para pengendara diwajibkan untuk memperpanjang masa berlakunya.

Namun ketika memperpanjang SIM, pengendara tak perlu lagi melakoni ujian teori dan praktik seperti saat membuat baru.

"Yang telah memiliki SIM yang masih berlaku kita anggap dia masih mampu karena pengetahuan dan kemampuan mereka diperoleh bukan lagi dari kegiatan pembelajaran tetapi didapatkan dari pengalaman dia mengemudikan motor," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, Selasa (27/11/2018).

Seperti diketahui saat Otolovers hendak membuat SIM untuk pertama kalinya diharuskan mengikuti ujian teori, praktik, serta melampirkan tes kesehatan rohani dan psikologi.

Fahri juga menampik kemungkinan SIM dibuat seumur hidup laiknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya kompetensi pengendara bisa menurun dari tahun ke tahunnya.

"Iya, karena kompetensi seseorang bisa saja menurun termasuk soft kompetensinya yaitu kesehatan jasmani maupun rohani. Makanya perlu perpanjang untuk mengetahui soft kompetensinya melalui tes kesehatan," ungkapnya.

"Sehingga diketahui apakah pemohon tersebut kesehatannya masih memadai atau tidak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakuknya kita haruskan pemohon SIM mengikuti mekanisme SIM baru dengan ujian teori dan praktik," sebut Fahri. (Detik)

Editor :