Vonis Ditunda, Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangkapan BNNP Lampung Menangis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agenda sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram yakni Hendrik dan Rafi Febrianto mengalami penundaan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/11/2018).
Majelis Hakim Ketua Surono menunda persidangan hingga pekan depan. Namun sayang ia tidak dapat merincikan alasannya perihal penundaan itu dalam ruang persidangan.
“Sidang kita tunda. Sidang kita gelar lagi pekan depan,” ucapnya seraya mengetuk palu.
Usai sidang ditunda, Hendri berjalan menuju sel tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia berjalan sambil menundukkan kepalanya sembari mengusap air matanya menggunakan tangan.
Sebelumnya, ia dan Rafi dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini semula dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (11/4/2018) lalu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026 -
DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi
Jumat, 03 Juli 2026 -
Penyembelihan Tapir di Mesuji Bunuh Keadilan Ekologis, Akademisi Minta Pelaku Ditindak Tegas
Jumat, 03 Juli 2026








