• Sabtu, 20 April 2024

Bejat, Seorang Bapak di Cukuhbalak Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 6 SD

Kamis, 29 November 2018 - 15.38 WIB
166

Kupastuntas.co, Tanggamus – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus.Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu ternyata telah berlangsung sejak korban duduk di kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Adalah R (41), seorang petani warga Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus dihadapan polisi mengaku aksi bejatnya itu terjadi pada tahun 2015, saat itu anak tirinya berinisial MR duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), dan diulanginya lagi saat korban berusia 17 tahun.

Kejadian bejat itu pertama kali terjadi pada tahun 2015, saat itu tersangka melihat korban sedang mengenakan baju. Tergiur melihat kemolekan tubuh puteri tirinya, tersangka nekat mencabuli  anak bawaan isterinya yang masih dibawah umur itu. Dan pada kesempatan lain saat sang istri tidak di rumah, kembali tersangka mencabuli korban.

Merasa perbuatannya aman-aman saja dan korban tidak melaporkan kepada ibunya. Untuk ketiga kalinya tersangka hendak melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban. Tapi kali ini perbuatannya dipergoki istrinya, dan korbanpun melarikan diri ke Jakarta.

Setelah lebih kurang tiga tahun bersembunyi di Jakarta, dan situasi rumah aman, tersangka memutuskan pulang pada Minggu, tanggal 18 November 2018 lalu.

Dan baru dua hari berada di rumah tepatnya pada Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar pukul tiga sore saat istrinya tidak ada di rumah,  tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.

"Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dengan tali rafia, dan kembali mencabuli korban," kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Dian Afrizal di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11/2018).

Dikatakan Kompol Andik, korban yang trauma dan mengalami luka di alat kelamin, akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ibu kandungnya pada tanggal 21 November 2018. Ibu korban yang marah atas perbuatan tersangka lantas mengajak korban melapor ke Polsek Cukuhbalak.

Dan lima jam sejak  dilaporkan ke polisi, akhirnya pelaku diringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Cukuhbalak.

"Selang 5 jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Kompol Andik.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam.

"Saat ini tersangka kami amankan di Mapolres Tanggamus," timpal Kapolsek Cukuhbalak,  Ipda Dian Afrizal.

Dan atas perbuatannya, kata Kapolsek Dian,  tersangka R dijerat pasal 76 D Junto pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Junto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Ipda Dian Afrizal. (Sayuti)

Editor :