Kapolda Rilis Hasil Tangkapan Narkoba Polres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (29/11/2018) areal Pelabuhan Bakauheni.
Dari rilis yang diterima Kupastuntas.co, pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari tangkapan petugas kepolisian di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Acara rilis tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dari data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 21 Kg, ekstasi sebanyak 40.000 butir dan ganja seberat 22 Kg.
"Barang bukti yang disita petugas hasil ungkap sejak akhir Oktober- Pertengahan Nopember 2018," terang Syarhan.
Mantan Kapolres Kabupaten Pesawaran itu pun mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah tersangka atas berbagai barang bukti yang disita petugas.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran satresnarkoba," tandasnya. (Dirsah/Rls)
Berita Lainnya
-
Serap Aspirasi Warga Kuala Sekampung, Sudin Tekankan Penguatan Moral dan Waspadai Narkoba
Jumat, 13 Februari 2026 -
Diduga Dibunuh, Polisi Bongkar Makam Kades di Lamsel yang Tewas Tergantung
Jumat, 13 Februari 2026 -
BPKAD Klaim Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Mulai Dibayar Bertahap
Jumat, 13 Februari 2026 -
Sudin, S.E. Ajak Warga Sumber Sari Lamsel Perkuat Moral dan Cegah Bahaya Narkoba, Pinjol serta Judi Online
Jumat, 13 Februari 2026









