Kapolda Rilis Hasil Tangkapan Narkoba Polres Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (29/11/2018) areal Pelabuhan Bakauheni.
Dari rilis yang diterima Kupastuntas.co, pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari tangkapan petugas kepolisian di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Acara rilis tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dari data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 21 Kg, ekstasi sebanyak 40.000 butir dan ganja seberat 22 Kg.
"Barang bukti yang disita petugas hasil ungkap sejak akhir Oktober- Pertengahan Nopember 2018," terang Syarhan.
Mantan Kapolres Kabupaten Pesawaran itu pun mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah tersangka atas berbagai barang bukti yang disita petugas.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran satresnarkoba," tandasnya. (Dirsah/Rls)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025