• Jumat, 26 April 2024

Kasus Suap Bupati Lamsel, Gilang Ramadhan Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Kamis, 29 November 2018 - 07.56 WIB
194

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (28/11/2018). KPK juga menolak permohanan justice collaborator yang diajukan Gilang.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, jika Gilang Ramadhan terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk mendapatkan sejumlah paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR)  tahun anggaran 2018.

Terdakwa dinilai secara sah bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK pun memberikan pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya berlaku sopan saat di persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah serta menyatakan penyesalan. Terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebuk, maka menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurangan penjara kepada terdakwa. Kemudian menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp100 ribu," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.

JPU KPK lainnya, Subari Kurniawan menambahkan, permintaan Gilang sebagai justice collaborator (JC) juga ditolak oleh KPK. Sebab, Gilang dinilai tidak memberikan keterangan handal yang mampu mengungkap perkara tersebut lebih rinci.

“Pelaku lain dari perkara ini pun tidak dapat diungkapkannya. Dari keterangan yang kita terima dari selama proses pengembangan, informasi dari dia tidak ada yang handal,” tegas Subari.

Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Simanjuntak selaku pengacara Gilang menyampaikan keberatan. Menurut dia, dalam perkara tersebut, kliennya jelas tidak berkaitan dengan pemberian uang Rp400 juta untuk pembiayaan Rakernis Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

“Dalam pertimbangan yang disampaikan, uang senilai Rp 400 juta yang ada saat OTT, tidak berkaitan dengan klien saya. Gilang hanya bertanggungjawab terhadap uang yang diberikan selama 2016 hingga 2018. Tuntutan terlalu berat,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya akan mempersiapkan langkah dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Tuntutan itu tidak cocok menurut saya,” ungkapnya.

Pengajuan pledoi tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty. Menurut dia, hal tersebut nantinya akan diagendakan dalam sidang berikutnya.

“Tapi waktunya kita ulur. Karena saya ada urusan yang tidak bisa ditunda. Maka Kamis (6/12/2018), akan kita gelar sidangnya,” kata Mien.

Sementara menanggapi keberatan pengacara, Wawan Yunarwanto menjelaskan, bahwa terkait pemberian Rp 400 juta tersebut, JPU melihat ada suatu fakta kuat. Fakta tersebut, dilihat dari adanya permintaan uang oleh Anjar Asmara kepada Gilang Ramadhan. Kemudian Gilang memberikannya kepada Syahroni. Karena penguasaan uang ada di Syahroni, dan saat itu Anjar Asmara berinisiatif membayar kegiatan Perti menggunakan uang yang dipegangnya.

“Mendekati kegiatan Perti di Swiss Bel Hotel, ada permintaan uang. Fakta tadi kita rangkai. Bahwa uang dari Gilang ada kaitannya dengan pembiayaan Perti,” paparnya.

Wawan dalam tuntutannya pun menyampaikan, bahwa Gilang sebelumnya memiliki niatan untuk maju sebagai Caleg dari Fraksi PAN.

“Ini kita lihat dari keterangan Gilang dan Zainudin Hasan ketika ada pertemuan di rumah Zainudin. Agus yang saat itu mengawal Gilang, menyebutkan Gilang ingin masuk ke dalam BM-PAN dan berniat diusung oleh PAN untuk maju sebagai caleg,” kata Wawan.

“Di sana sempat ada obrolan bahwa, Gilang dipersilakan untuk bicara di depan kader-kader PAN. Dan kemudian, Gilang dikenalkan sebagai pengusaha. Melihat itu, kita simpulkan, bahwa niatan kunjungan itu dimaksudkan untuk hal itu. Dan dari pertemuan itu, kita lihat terdakwa mampu mendapat paket proyek,” tandasnya. (Kardo)

Editor :