• Rabu, 24 April 2024

Sah! APBD Provinsi Lampung Rp7,7 Triliun

Kamis, 29 November 2018 - 08.35 WIB
47

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menandatangani persetujuan Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda. Dengan demikian, APBD Provinsi Lampung 2019 disahkan senilai Rp7,7 triliun.

“Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah," kata Wagub Lampung Bachtiar Basri, Rabu (28/11/2018).

Hal itu disampaikan Bachtiar pada rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Wagub Bachtiar menjelaskan sidang paripurna pembicaraan ini pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan APBD TA 2019 yang dilakukan Komisi, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada pembicaraan Tingkat I.

Secara substansial, Wagub Bachtiar menjelaskan masih ada permasalahan menyangkut peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi alokasi anggaran yang masih harus diatasi bersama.

"Namun dengan keterbatasan, kita berusaha menghasilkan anggaran berkualitas dan berpihak kepada kepentingan publik dalam penyusunan Raperda APBD TA 2019," jelas Wagub Bachtiar.

Perda ini akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan. “Harapannya, Perda ini sesuai perencanaan, karena berbasis ada e-planning dan e-budgeting. Artinya semua ini sesuai perencanaan dan pembiayaan yang ada," kata Bachtiar.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Hali Fahmi AR, menyampaikan komposisi APBD 2019 terdiri dari target pendapatan daerah sebesar Rp7,7 triliun dengan proyeksi penerimaan PAD Rp3,4 triliun, dana perimbangan Rp4,29 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp58,8 miliar.

“Pada belanja daerah dianggarkan Rp7,6 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,65 triliun dan belanja langsung Rp2,99 triliun,” jelasnya. (Erik)

Editor :