• Jumat, 26 April 2024

Polres Lampung Utara Ungkap Pelaku Curanmor dan Curat serta Penadah 

Minggu, 02 Desember 2018 - 15.21 WIB
83

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara dan Polsek Abung Semuli berhasil mengungkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang pelaku pencurian barang-barang elektronik milik sekolah SMPN 07 Kotabumi.

Penangkapan ketiga orang pelaku pencurian sepeda motor milik Miftahul Safitri, warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara itu berdasarkan: LP/B- 278/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ Sek Abung Semuli, tanggal 20 Oktober 2018. Lalu terhadap satu orang lainnya pelaku pencurian barang-barang elektronik di SMPN 07 Kotabumi, sesuai LP/B- 1219/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 28 November 2018.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, tiga orang pelaku curanmor diamankan Sabtu (01/12/2018). Sementara pelaku pencurian di sekolah ditangkap Kamis (30/11/2018) lalu.

"Ketiga tersangka dalam kasus curanmor ini, dua orang sebagai pelakunya dan satu orangnya merupakan tersangka penadah barang hasil curian," kata AKP Donny Kristian Baralangi, Minggu (2/12/2018).

Dijelaskannya, kedua tersangka pelaku pencurian dengan inisial RZ (23) dan SM (25) melancarkan aksinya di TKP pinggir Sungai Desa Papan Asri, Abung Semuli, Lampung Utara, yang lalu menjual barang hasil curiannya kepada JD (38) Desa Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan.

"Tersangka JD dikenakan pelanggaran Pasal 480 selaku penadah, dan kedua tersangka dijerat pelanggaran KUHPidana Pasal 363," jelas Kasat.

Sementara satu orang tersangka lainnya dalam kasus pencurian di sekolah berinisial AJ (22) warga Desa Banjar Harum, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Dengan kronologi kejadian, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah SMPN 07 Kotabumi bahwa telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang berupa 9 unit Laptop. Pelaku masuk ke dalam ruangan sekolah tersebut dengan mendongkel jendela ruangan guru, setelah berhasil masuk kemudian pelaku masuk ke ruang TU membongkar lemari dan laci meja yang ada di ruang TU tersebut. Setelah itu mengambil 9 unit laptop.

Akibat kejadian itu pihak sekolah mengalami kerugian berupa 1 unit laptop merk Axioo intel core i5. 1 unit Laptop merk Asus intel celeron. 1 unit Laptop merk Acer slim core i3 silver. 1 unit Laptop merk Acer celeron silver. 1 unit Laptop merk Asus core i3 abu abu. 1 unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam. 1 unit Laptop merk Acer core i3 Hijau. 1 unit Laptop merk Thosiba dual core hitam. 1 unit Laptop merk Acer silver.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, tiga unit laptop. Diantaranya, 1 unit Laptop merk Asus intel celeron. 1 unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam. 1 unit Laptop merk Thosiba dual core hitam," ungkap Kasat. (Sarnubi)

Editor :