• Kamis, 25 April 2024

Polres Tulang Bawang Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol ATM di Lampung

Selasa, 04 Desember 2018 - 19.38 WIB
104

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satreskrim Polres Tulang Bawang ungkap 14 pelaku tindak pidana, 5 diantaranya spesialis pembobol ATM di 16 TKP.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus para pelaku tindak pidana selama bulan Nopember 2018, Selasa (4/12) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di GSG Wira Satya Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Kapolres mengatakan, selama bulan Nopember 2018 Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan pelaku sebanyak 14 orang.

“1 kasus curas dengan 1 orang pelaku, 1 kasus curat dengan 5 orang pelaku, 1 kasus pengeroyokan dengan 1 orang pelaku, 1 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 orang pelaku, 3 kasus perbuatan cabul terhadap anak dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus kepemilikan senpi ilegal dengan 2 orang pelaku,” tutur AKBP Syaiful.

Pada kasus curat yang berhasil diungkap, mereka merupakan sindikat spesialis pembobol ATM dengan 16 TKP di Provinsi Lampung.

“6 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang, 1 TKP berada di Mesuji, 4 TKP berada di Kota Metro, 4 TKP berada di Bandar Lampung dan 1 TKP berada di Lampung Tengah,” terang AKBP Syaiful.

Adapun identitas ke 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM yaitu BA (41), NA (30) dan ES (35), mereka merupakan warga Kampung Bumi Jaya, JA (40), warga Kampung Suka Carik, Kecamatan Batang Hari Nuban, serta RE (35), warga Kampung Sukada, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Para pelaku spesialis pembobol ATM ditangkap usai melakukan aksi mereka di mesin ATM BNI yang berada di SPBU unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (29/11) sekira pukul 15.00 WIB.

“Untuk 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup AKBP Syaiful. (Erwin)

Editor :