Dishub Bandar Lampung Sosialisasi Retribusi ke Lahan Parkir Pinggir Jalan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lokasi parkir pinggir jalan di sepanjang ruas Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Katamso, dan Jl. Ahmad Yani jadi sasaran sosialisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/12).
Kepala Dishub setempat, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan tempat parkir pinggir jalan.
"Jadi tim kita tadi itu dari Dishub, Pol-PP, Kepolisian, POM-AD, dan POM-AL. Kita tanyakan, kalau belum ada setoran ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), kita wajibkan setor. Berapa penghitungannya perhari, dikalkulasikan dari pemasukan dia," kata Husna saat dihubungi Kupastuntas.co.
Selain itu, Husna mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya juga memeriksa Surat Perintah Tugas (SPT) petugas parkir. Ia menyebutkan, apabila petugas parkir belum memiliki SPT, artinya parkir itu ilegal.

"Kalau belum punya, kita suruh gabung ke Dishub, kita buatkan SPT. Jadi resmi dan ada setoran ke PAD. Kita meminimalisisr yang liar-liar itu. Alhamdulillah tadi semua di 4 ruas jalan itu punya SPT semua," ujarnya.
"Jadi sasaran kita itu parkir pinggir jalan di depan toko dan parkir yang masih liar. Kita tata juga biar masuk halaman toko semua, enggak di pinggir jalan," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








