• Kamis, 25 April 2024

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta KPK Buka Blokir Rekening Gilang Ramadhan

Jumat, 07 Desember 2018 - 09.30 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas bersama Kuasa Hukumnya Luhut Simanjuntak menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), dalam lanjutan sidang kasus suap fee proyek di Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/12/2018).

Dalam pembelaannya, Gilang meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan lagi terkait hukuman apa yang akan diberikan terhadap dirinya, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim mendatang.

“Saya mengakui kesalahan saya karena dalam menafkahi keluarga saya, saya berlaku tidak jujur. Saya memohon untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan mendapat hukum yang adil,” ungkap Gilang.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Gilang yakni Luhut Simanjuntak, dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa yang berisi uang senilai Rp205 juta.

“Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa, karena itu tidak ada kaitannya dengan perbuatannya," kata Luhut.

Ia juga menyampaikan, bahwa terdakwa telah berusaha untuk memperjelas perkara yang dijalaninya dengan mengajukan justice collaborator. Permintaan tersebut dilandasi dengan adanya niatan terdakwa memaparkan adanya keterlibatan Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan atas nama Syahroni.

"Yang mulia, bahwa dari keterangan 25 orang saksi. Faktanya, Syahroni pada 2016 mengatur pembagian paket proyek. Namun justice collaborator tersebut ditolak oleh jaksa," terangnya.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta.

Mengenai penolakan justice collaborator, menurut Subari, Gilang tidak memenuhi syarat. Unsur yang harus dipenuhi semestinya adalah menyampaikan aktor utama. Sementara Syahroni dinilai penyidik bukanlah aktor utama dari perkara tersebut.

"Menurut kami, pandangan tersebut hanya berkaitan dengan penilaian dari fakta persidangan semata. Kami dari penuntut menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Mendengar pernyataan JPU KPK itu, Luhut pun menyatakan tetap pada nota pledoi yang sebelumnya. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menyatakan, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

“Sidang kita lanjutkan pekan depan, untuk pembacaan amar putusan,” ujarnya. (Ricardo)

Editor :