Pakai Sabu di Kontrakan, Wanita 36 Tahun asal Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang wanita berinisial FE alias VE warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Wanita berusia 36 tahun tersebut dilaporkan warga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu bersama pasangannya di salah satu kontrakan yang berada di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Dari kontrakan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu berupa 4 plastik klip bekas pakai seberat 0,20 gram, 1 pipa kaca bekas pakai, 3 pipet, 2 korek gas dan 1 hp Samsung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena pelaku bersama pasangannya sering berpesta narkoba di kontrakan yang telah mereka huni sejak beberapa bulan lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Jumat (7/12/18) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku diamankan bersama barang bukti di atas," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus diruang kerjanya, Sabtu (8/12/2018).
Baca Juga: Sepasang Sejoli Terduga Penyalahguna Narkoba di Pringsewu Diamankan Polisi
Menurut Anton Saputra, penangkapan tersebut berselang tidak lama setelah pelaku memakai sabu, namun sayang penyedia barang haram yang merupakan pasangan pelaku telah pergi dari TKP.
"Dia pakai sabu belum lama dari penangkapan, sebab barang bukti masih berada di meja, namun pria penyedia sabu berinisial S telah kabur," ucapnya.
Ditambahkan Iptu Anton, terhadap pelaku juga telah dilakukan test urine dan hasilnya positif metafetamine atau sabu. "Untuk "S" selaku penyedia sabu masih dalam pengejaran. Sedangkan terhadap FE alias VE dipersangkakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam paling tinggi hukuman diatas 4 tahun," tegasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan, FE alias VE mengakui perbuatannya dan dia juga mengaku telah mengenal sabu sudah sejak lama bahkan dia tercatat merupakan resedivis tahun 2010 dengan kasus yang sama.
Saat petugas pengambil dokumen, tubuh pelaku sempat linglung, kakinya terlihat lemah tak sanggup menopang tubuhnya. Beruntung Polwan yang mendampinginya dengan sigap memapahnya ke dalam sel tahanan. (Rls/Manalu).
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025 -
Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan
Senin, 16 Juni 2025 -
Pemotor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 15 Juni 2025 -
Komisi IV Minta Disdik Pringsewu Klarifikasi Dugaan Setoran Uang Guru SD untuk Pengganti Cuti Melahirkan
Minggu, 15 Juni 2025