• Sabtu, 27 April 2024

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi 12 Kg, Tiga Pelaku Ini Meraup Untung Hingga 42 Juta Rupiah

Senin, 10 Desember 2018 - 12.47 WIB
122

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan 3 orang pelaku sindikat pengoplos tabung gas elpiji di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Mulya 2, Gang Buntu nomor 57 Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kamis (6/12/2018).

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Senin (10/12/2018) di pelataran Polres Kota Metro, Kapolres AKBP. Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Wakapolres Kota Metro, Kompol. Listiyono Dwi Nugroho menerangkan, sindikat kejahatan ini terbilang modus baru.

Kepada kepolisian, pelaku mengaku memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi). Gas elpiji ukuran 3 kg diketahui didapat dari warung-warung besar di Kota Metro dengan harga 23 ribu rupiah.

Sementara, untuk memenuhi tabung gas ukuran 12 kilogram, pelaku membutuhkan 4 (empat) tabung gas berukuran 3 (tiga) kilogram dengan total harga 92 ribu rupiah (modal).

Selanjutnya, gas berukuran 12 kilogram tersebut dipasarkan di wilayah Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Timur dengan harga 120 ribu rupiah, lebih murah dari harga normal yaitu 139 ribu rupiah.

Baca Juga: Kejari Metro Ambil Giliran Sidak Pembangunan Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai

Pelaku yang telah beroperasi selama 6 bulan ini, berhasil meraup untung hingga Rp42 juta dengan rincian keuntungan 7 juta per bulan.

Ketiga pelaku sendiri diketahui berinisial MS (37) warga Metro Timur, MA (21) warga Lampung Timur dan dan RA (23) warga Lampung Timur. Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 (Grandmax warna hitam).

Barang bukti lainnya yaitu 136 tabung gas elpiji kosong dan 99 tabung yang masih berisi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 11 tabung ukuran 5,5 kilogram dalam keadaan berisi gas, 10 tabung ukuran 3 dan 10 tabung berukuran 12 kilogram yang masih dalam proses pemindahan gas.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 selang yang di ujung dan pangkalnya dipasang regulator, 3 buah obeng, 1 buku nota, 1 kantong plastik yang berisi 37 buah tutup tabung elpiji, satu kantong plastik berisi 20 buah tutup tabung gas elpiji, 1 kantong plastik berisi 23 karet tabung gas, 1 kantong plastik berisi 300 tutup tabung berwarna hijau.

Pihak kepolisian menduga, masih ada pelaku yang kemungkinan besar masih dalam satu rangkaian sindikat yang sama. Karenanya, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk meringkus semua pelaku yang ada.

"Dari kerangan tersangka, mereka mempelajari (cara mengoplos LPG) ini dari Jakarta. Tapi kita tidak tidak akan underestimate (mengabaikan) kasus ini. Mungkin di Lampung sendiri ada (jaringan lain). Kita akan berkoordinasi dengan Polres se-Lampung untuk menyelidiki kasus ini," jelas Listiyono.

Pelaku sendiri dijerat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, denda sebesar 2 miliar dan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dengan denda 50 miliar. (Firman)

Editor :