• Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Curat Warung Asmara di Waykanan Diringkus Polisi

Senin, 10 Desember 2018 - 15.58 WIB
43

Kupastuntas.co, Waykanan - Senin (10/12/2018), Jajaran Satreskrim Polsek Banjit, Kabupaten Waykanan meringkus pelaku pencurian bobol warung milik korban Njas Asmara, warga Kampung Argomulyo yang terjadi 21 April 2018.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit, Iptu I Wayan Raken mengatakan adapun tersangka yang diamankan berinisial AP (19) warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Waykanan.

Kapolsek menerangkan, adapun kronologis kejadianya, sekira pukul 06.00 WIB 21 April 2018, korban yang hendak membuka warungnya curiga kondisi warungnya sudah berantakan. Karena curiga warungnya disantroni maling korban langsung mengecek isi warungnya. Ternyata benar ia kecurian.

"Korban yang curiga selanjutnya memeriksa barang dagangannya, alhasil sebanyak 50 bungkus rokok berbagai merk, 50 bungkus susu sachet, 50 bungkus kopi sachet, 5 kg gula pasir dan 5 liter bensin telah hilang dicuri maling. Karena asik membawa barang curian pelaku tak menyadari, sebilah pisau dan sebilah golok milik pelaku tertinggal di atas kulkas di dalam warung  sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjit," jelas Kapolsek, Senin (10/12/2018).

Baca Juga: Hampir 4 Jam Tenggelam, Dua Balita Warga Way Kanan Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Setelah pihaknya menerima identitas pelaku yang mengarah pada tersangka. akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku, Minggu (09/12/2018) di kediamannya di Kampung Menanga Siamang sekira pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat panjang 30 cm, 1 (satu) bilah golok bergagang plastik warna abu-abu bertuliskan soko, pecahan engsel kunci dan penutup gembok, jerigen warna putih kecoklatan tutup warna merah diamankan di Polsek," tutur Kapolsek, seraya menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)

Editor :