Tim Prabowo Minta Izin KPU Agar Diperbolehkan Cek DPT
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para Sekretaris Jenderal partai pendukung dan pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPU mengizinkan partai politik peserta Pemilu 2019 melihat dan mengecek secara rinci keseluruhan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Termasuk mengenai seluruh digit angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih.
Hal ini disampaikan mereka saat menyambangi kantor KPU di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
"Kalau kemungkinan menurut UU dibolehkan, apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya, membuka seluruh bintang tersebut," kata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mewakili Koalisi tersebut.
Untuk diketahui bahwa 6 digit paling belakang pada NIK tidak dipublikasikan oleh KPU dalam DPT. Hal ini demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga.
Menurut Priyo izin agar partai politik peserta pemilu diberikan akses melihat dan mengecek data DPT demi meminimalisir terjadinya kecurangan. Misalnya penggelembungan jumlah pemilih karena ada identitas ganda.
"Cara itu memungkinkan kami semua merasa nyaman. Sehingga kalau ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan ini sebagai akrobat untuk menambahkan atau melambungkan suara, sejak awal kami sudah tahu bahwa kami ikut memeriksa itu," kata Priyo.
Priyo mengatakan bahwa KPU akan mempertimbangkan permintaan pihaknya. Sebelum memutuskan, KPU akan mengkaji dahulu aturan yang berlaku karena hal ini terkait dengan kerahasiaan data warga. Pihaknya, lanjut Priyo, berharap usulan yang disampaikan hari ini dapat diterima.
"Jawaban KPU, mereka akan rapatkan kembali jika memungkinkan. Tapi jika tidak memungkinkan, ya mereka tadi masih berlindung kepada UU," ujarnya.
Secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa di dalam DPT tercantum elemen NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sedianya, kedua elemen penting tersebut tidak dibuka bersamaan, tapi salah satu elemen saja karena bisa disalahgunakan. Misalnya untuk registrarsi kartu prabayar demi kepentingan tertentu.
"Bila semua dibuka nanti disalahgunakan untuk pendaftaran kartu prabayar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Menurut dia, KPU bisa membuka salah satu elemen tersebut. Misalnya membuka NIK atau Nomor KK saja.
"Dari dua alternatif di atas silahkan KPU memilih," ujarnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



