• Jumat, 26 April 2024

Wakil Walikota Metro Minta Pelaku Usaha Dukung Pembangunan di Bumi Sai Wawai

Senin, 10 Desember 2018 - 19.48 WIB
94

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui BAPPEDA Kota Metro bekerjasama dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR) menyosialisasikan pembangunan dan bisnis berkelanjutan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (10/12/18).

Acara dihadiri oleh Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Asisten II Setda Kota Metro, Kepala Bappeda Kota Metro, Staff Ahli Walikota Metro, Tim Teknis Pemerintah Kota Metro, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan Pelaku Usaha.

Dalam sosialisasi menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Forum CSR Provinsi Lampung Dr. Veronica Saptarini. SH,MM. dan Ketua Umum BAPPEDA Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Perencanaan dan Perekonomian Bobby Irawan, SE, MSi.

Walikota Metro yang diwakili oleh Wakil Walikota, Djohan menyampaikan bahwa CSR yang diberikan oleh pelaku usaha merupakan amanat dari undang-undang republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

“Di mana, pihak swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah juga bertanggung jawab terhadap perkembangan daerah setempat,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Metro Ambil Giliran Sidak Pembangunan Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai

Disampaikan Djohan, Perkembangan CSR di Kota Metro diharapkan dapat terkoordinasi secara baik dalam menunjang program pembangunan Kota Metro. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Metro memberikan keleluasaan dalam melakukan sinergritas program CSR di Kota Metro, sesuai kebijakan pelaku usaha dan pemerintah.

“Pemerintah mengapresiasi para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Metro dalam bentuk pemberian CSR. Kami berharap para pelaku usaha untuk dapat membelikan CSR-nya secara rutin dan berkelanjutan, guna mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,” papar Djohan.

Sementara itu Kepala BAPPEDA Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo melaporkan pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2016 tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan.

“Tujuan sosialisasi diadakan adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan,” tandasnya. (Han/Firman)

Baca Juga: Wali Kota Metro Tanggapi Usulan DPRD Terkait Penataan Guru Berstatus ASN

Editor :