Waspada Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2L
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal alias bodong yang marak saat ini. Dalam mewaspadai investasi bodong ini, OJK mengingatkan jargon 2L, yaitu legal dan logis.
"Ketika menghadapi penawaran dari investasi, selalu ingat 2L, legal dan logis," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK, Mendi Rahmadi, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media di Grand Elty, Kalianda, Senin (10/12/2018).
Mendi menjelaskan, legal, artinya investasi itu berbadan hukum atau tidak. Kemudian logis, masuk akal atau tidak bunga yang ditawarkan. Karena menurutnya, tidak mungkin ada sebuah investasi yang menawarkan bunga sebesar 36 persen pertahun.
Untuk memberantas investasi bodong ini, Mendi mengungkapkan, telah dibentuk Satgas Waspada Investasi yang anggotanya terdiri dari 13 instansi Kementrian/Lembaga. Di antaranya OJK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
"Penyebab dari maraknya investasi bodong ini adalah masyarakat kita yang masih mudah tergiur dengan bunga tinggi dan kurangnya pemahaman tentang investasi," pungkasnya.
Untuk mengecek apakah sebuah investasi itu legal atau ilegal, ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung membuka portal sikapiuangmu.ojk.go.id dan langsung mengecek nama perusahaannya. Atau bisa langsung menghubungi call center OJK 157. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








