Waspada Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2L
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal alias bodong yang marak saat ini. Dalam mewaspadai investasi bodong ini, OJK mengingatkan jargon 2L, yaitu legal dan logis.
"Ketika menghadapi penawaran dari investasi, selalu ingat 2L, legal dan logis," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK, Mendi Rahmadi, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media di Grand Elty, Kalianda, Senin (10/12/2018).
Mendi menjelaskan, legal, artinya investasi itu berbadan hukum atau tidak. Kemudian logis, masuk akal atau tidak bunga yang ditawarkan. Karena menurutnya, tidak mungkin ada sebuah investasi yang menawarkan bunga sebesar 36 persen pertahun.
Untuk memberantas investasi bodong ini, Mendi mengungkapkan, telah dibentuk Satgas Waspada Investasi yang anggotanya terdiri dari 13 instansi Kementrian/Lembaga. Di antaranya OJK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
"Penyebab dari maraknya investasi bodong ini adalah masyarakat kita yang masih mudah tergiur dengan bunga tinggi dan kurangnya pemahaman tentang investasi," pungkasnya.
Untuk mengecek apakah sebuah investasi itu legal atau ilegal, ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung membuka portal sikapiuangmu.ojk.go.id dan langsung mengecek nama perusahaannya. Atau bisa langsung menghubungi call center OJK 157. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Keselamatan di Perlintasan Kereta Disorot, Dishub Bandar Lampung: Kewenangan di Pusat, Pemda Tetap Bantu
Selasa, 31 Maret 2026 -
Pemerintah Dipastikan Tidak Naikkan Harga Pertalite dan Pertamax
Selasa, 31 Maret 2026 -
Mulai 1 April, Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter dari Sebelumnya 120 Liter
Selasa, 31 Maret 2026 -
Dua PSK Dianiaya OTK di Panjang Bandar Lampung, Satu Tewas
Selasa, 31 Maret 2026








