• Kamis, 18 April 2024

Awas! Caleg Tak Setor Laporan Dana Kampanye Bakal Gugur

Selasa, 11 Desember 2018 - 17.42 WIB
65

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula Pertemuan Wisma Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Pada kegiatan tersebut Ismanto Ahmad, Ketua KPU Kabupaten Tubaba menyampaikan tentang Pedoman Dana Kampanye Pemilu 2019.

"Dalam tahapan pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan hal itu agar peserta pemilu mudah mengetahui dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi yang ditentukan,"ungkapnya, Selasa (11/12/2018).

Ismanto menjelaskan, terkait dengan batas waktu pelaporan dana kampanye, telah ditentukan batas waktunya, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan PKPU No 24 yang di ubah menjadi PKPU Nomor 34 pasal 68, akan ada konsekuensi yang menanti.

"Apabila tidak menyerahkan berkas audit dana kampanye maka, jika terpilih nantinya dapat ditangguhkan, KPU akan memberikan sanksi berupa pembatalan, disertai dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye juga harus dilaporkan sesuai peraturan. Pengeluaran juga akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah dilaksanakan,"jelas dia.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan dengan Bimtek yang dilaksanakan tersebut tidak ada lagi kendala yang akan dihadapi dalam penyampaian dana oleh peserta pemilu."Dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan apa yang diharuskan dengan maksimal," tutur Ismanto Ahmad.

Secara bersamaan Tio Aliansyah, narasumber Bimtek dari KPU Provinsi Lampung menjelaskan tentang materi Bimtek. Yang pertama, pedoman dana kampanye pada pemilu yang sudah ditetapkan oleh UU KPU, tahap pertama yaitu LADK (laporan awal dana kampanye) pada 23 September 2018 dari partai yang diserahkan ke KPU itu ada masa perbaikan terkait nomor rekening, ada sanksi berupa pembatalan terhadap caleg jika tidak menyerahkan.

"Untuk tahap kedua yaitu, LPSDK (Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) yang diserahkan ke KPU pada tanggal 2 januari 2019, itu tidak ada masa perbaikan dan semua caleg wajib mengisi LHDK, dan tahap ketiga LPPDK (Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) yang diserahkan dari partai ke KPU tanggal 26 april 2019 sampai 02 Mei 2019, kemudian untuk arsip diserahkan ke akuntan publik, ada sanksi bagi partai politik yang tidak taat yaitu ketika partai itu mendapatkan kursi maka kursinya ditangguhkan oleh KPU," papar Tio. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :