Diduga Mencabuli Cucu Sendiri, Kakek 75 Tahun Asal Lampura Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - (TG) kakek umur 75 tahun ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap RP (15) yang masih berstatus cucunya sendiri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap TG (75) sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas LP / B- 1148 / X / 2018 / Polda Lampung /Res Lamut, tanggal 25 Oktober 2018, dari ayah korban.
"Tersangka diamankan kemarin, sekira pukul 14.30 WIB, oleh anggota Reskrim unit PPA Polres Lampung Utara dikediamannya di Dusun IV RT 008 RW 004 Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Selasa (11/12/2018).
Dijelaskannya, dengan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (02/02/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tertidur di ruang tamu bersama rekannya. Pada saat itulah pelaku memeluk korban seraya meremas payudara korban serta memegang dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban. (TG) diketahui masih berstatus kakek tiri korban.
"Setelah korban tinggal bersama orang tuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Atas dasar laporan itu pelaku diamankan," jelas Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








