• Jumat, 26 April 2024

Penangkapan Oknum Jaksa, Kabid Propam: Kenapa Dilepas, Nanti Saya Cek

Selasa, 11 Desember 2018 - 19.33 WIB
331

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, akan mengecek ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, terkait dilepasnya oknum jaksa yang ditangkap pada Jumat (7/12) lalu atas kasus dugaan narkoba.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna, menegaskan, segera menelusuri apa penyebab Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, melepaskan oknum jaksa tersebut.

“Nanti akan saya cek kesana (Satresnarkoba),” tegasnya, Selasa (11/12).

Dari informasi yang didapat Hendra, bahwa oknum jaksa tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.

Berita Terkait : Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kejaksaan di Lamtim Diciduk Polisi

“Informasi yang saya baca dari pemberitaan di media massa, menyebutkan bahwa oknum jaksa itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari si A,” ujarnya.

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini pun mengaku heran dengan dilepasnya oknum jaksa tersebut, padahal tes urinenya positif mengandung sabu dan ekstasi, usai dilakukan tes urine di Mapolresta Bandar Lampung.

Berita Terkait : Kajari Lamtim dan Oknum Pejabat Kejaksaan Diperiksa di Kejati Lampung, Terkait Dugaan Kasus Narkotika

“Saya juga jadi bertanya-tanya, kenapa kok dilepas, sudah jelas-jelas itu hasil pengembangan. Nanti akan saya cek langsung ke Kasatnya,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menciduk R di kediamannya pada Jumat (7/12). R yang merupakan salah satu pejabat di Kejari Lampung Timur dan menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Kejari tersebut, ditangkap berdasarkan pengembangan dari AW alias Tato.

Berita Terkait : Kajari Lamtim Tegaskan Urine Oknum Jaksa Diduga Terlibat Narkoba Negatif, Namun Enggan Lakukan Tes Ulang di BNNP Lampung

Dari tangan AW, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil. Dari pengakuan AW, sabu tersebut diperoleh dari R. Ketika dilakukan penggerebekan di rumah R, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan menemukan delapan butir peluru.

AW dan R pun diperiksa di Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, AW ditahan sedangkan R dipulangkan, tapi wajib lapor. Saat menjalani tes urine, R dinyatakan positif mengadung zat narkotika yang terkandung dalam pil ekstasi dan sabu-sabu. (Oscar)

Editor :