Detik-detik Jelang Vonis Gilang Ramadhan, Pengacara: Kalau Sudah KPK, Tidak Bisa Tebak-tebak Buah Manggis
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan akan menjalani sidang agenda putusan di PN Tanjung Karang, Rabu (12/12/2018).
Pantauan di PN Tanjung Karang, Gilang Ramadhan terlihat menikmati sarapan bersama sang isteri, Tiara Gianina di ruang tahanan sel pria. Saat disinggung terkait kesiapannya menjalani sidang putusan hari ini, Gilang menyatakan sangat siap.
"Tentu harus siap ya," ujarnya kepada Kupastuntas.co.
Pengacara Gilang, Luhut Simanjuntak menambahkan, dirinya juga siap untuk menjalani persidangan. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan dari majelis hakim nantinya.
"Kalau perkara sudah di tangan KPK. Kita tidak bisa tebak-tebak buah manggis. Kita duduk dan mendengarkan saja," tuturnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








