• Kamis, 25 April 2024

Dituduh Pencemaran Nama Baik Pemerintah, Editor Media Online Ini Ditangkap

Kamis, 13 Desember 2018 - 18.36 WIB
32

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Editor sebuah media online Singapura dituduh mencemarkan nama baik karena menerbitkan tulisan yang menuduh para pemimpin negara itu korupsi.

Singapura sejak lama dikritik karena membatasi kebebasan berbicara dan hak-hak politik, serta kerap 'menampar' kritikus dengan tuntutan pencemaran nama baik secara finansial.

Menurut dokumen pengadilan, Terry Xu didakwa dengan tuduhan memfitnah menteri, setelah situs media independennya, The Online Citizen, menerbitkan surat yang menyatakan ada "korupsi di eselon tertinggi" Pemerintah Singapura.

Polisi menyita komputer dan perangkat lain yang digunakan untuk mengoperasikan situs web dari kediaman Xu setelah menerima adanya keluhan. Situs web itu sempat berhenti beropreasi, namun kini sudah aktif kembali.

Xu menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda, atau keduanya.

Penulis tulisan itu, Daniel De Costa Augustin, juga dituduh melakukan pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang kejahatan komputer karena diduga mengirimkan potongan itu dari akun email orang lain tanpa persetujuan mereka.

Tulisan Augustin diterbitkan pada September dengan nama "Willy Sum". Tidak disebutkan nama-nama pejabat yang diduga korup atau bukti korupsi dalam tulisan itu.

Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, mengatakan bahwa pihak berwenang Singapura kembali menanggapi kritik dengan tuduhan kriminal.

"Pemerintah harus menanggapi setiap ketidakakuratan dalam tulisan itu dengan meminta koreksi, permintaan maaf atau penarikan (situs web), daripada dengan tuntutan pidana berat," kata Robertson, seperti dilaporkan AFP, Kamis (13/12/2018).

Pemandangan media Singapura didominasi oleh publikasi pro-pemerintah, di mana komentar kritis kebanyakan diungkapkan secara online.

Para pejabat bersikeras undang-undang pencemaran nama baik diperlukan untuk melindungi reputasi mereka dari tuduhan tak berdasar. (Inews)

Editor :